NarkobaReskrim

Edarkan Sabu, Hariyanto Digerebeg Sat Narkoba Sragen

Tribratanewspoldajateng.com, sragen – Seorang tersangka sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, di tangkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah , Kamis (23/02/ 2017).
Setelah lama di lakukan penyelidikan oleh Unit Operasional akhirnya tersangka bernama Hariyanto (33) warga kecamatan masaran berhasil ri ringkus saat berada di rumahnya di desa Krebet kecamatan Masaran, oleh unit operasional Sat Narkoba.
Penangkapan diawali dengan adanya informasi dari warga masyarakat tentang aktifitas Hariyanto yang mencurigakan. Diduga telah mengedarkan Narkoba, wargapun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo menerangkan bahwa dari hasil observasi di lapangan, setelah dilakukan pemantauan terhadap gerak gerik Haryanto yang mencurigakan, maka Unit opertasional Sat Narkoba yang melakukan pengawasan, segera menggerebek rumah Haryanto.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas di lokasi berhasil menemukan barangbukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu. Semula, saat di lakukan penggebegan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.  Namun akhirnya petugas dapat menemukan barangbukti sabu yang telah berceceran di tanah dibawah tumpukan bambu di belakang rumah bapak Yoso, tetangga pelaku.
Atas penemuan barangbukti tersebut, Hariyanto akhirnya di bawa ke kantor Sat Narkoba untuk di mintai keterangan, terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ia akui bahwa 6 paket sabu tersebut benar benar miliknya yang sedianya akan ia edarkan.
Saat ini barangbukti berupa  6 ( Enam) paket plastik klip bening tembus pandang berisikan serbuk kristal yang di duga Shabu,1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos warna biru tua, 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol yang telah diberi dua lubang diberi pipa plastik, lubang pertama pipa pendek dan yang lainnya pipa panjang, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) sedotan ujungnya runcing, 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) plastik klip bening kosong , telah di amankan sat Narkoba, berikut tersangka Hariyanto yang hingga berita ini di luncurkan masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik sat Narkoba Sragen.
( tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait