Beginilah pengakuan bocah 8 tahun korban pencabulan

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – “Diam jangan menangis, diluar banyak Culik” kata korban AD, 8 tahun, pelajar kelas 1 Sekolah Dasar warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap korban kejahatan seksual saat dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap Polda jawa tengah.
Didepan penyidik korban mengaku di cabuli oleh MST, 35 tahun warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap tetangganya sendiri pada pada hari Selasa (25/10/ 2016). Korban mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam kamar mandi rumah pelaku. Saat itu korban sedang bermain di rumah korban dan dikasih buah pepaya oleh korban.
Karena tangan korban kotor dan bau setelah makan buah pepaya, pelaku menyuruh untuk mencuci tangan di kamar mandi. “Tangan kamu kotor dan bau ayo di bersihkan di kamar mandi” ungkap korban menirukan perintah pelaku. Saat sampai di kamar mandi pelaku langsung mengunci pintu dari dalam. “Saya disuruh duduk diatas ember yang dibalik, kemudian celana saya dibuka oleh pelaku dan kemaluan saya di pegang” kata korban. Tidak sampai disitu saja menurut pengakuan korban bahwa pelaku memasukan jari ke dalam kemaluanya dan kemaluan pelaku juga sempat di masukan ke anus korban.
Korban sempat menangis karena kesakitan namun karena diancam oleh pelaku sehingga korban diam saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH, SIK Kamis (23/2/2107) mengatakan bahwa yang lebih parah lagi pelaku menunjukan video porno dari handpone nya saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo  76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun. 
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version