Binkam

Satgas Saber Pungli Kabupaten Temanggung Sidak di Kantor Pelayanan Publik

Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kantor layanan publik di daerah tersebut.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Temanggung Kompol Dex Emmanuelle SM, mengatakan, Tim Saber Pungli melakukan sidak di Kantor Samsat, Dinas Perhubungan, dan Badan Pertanahan Nasional Temanggung.
“Kami Tim Saber Pungli melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan Sidak dalam rangka pengecekan layanan publik yang ada di instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Temanggung,” katanya, Selasa (21/2/2017).
Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan untuk melihat apakah peraturan pemerintah atau aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah apakah sudah ditaati instansi-instansi.
“Disini kami menyasar ke instansi-instansi yang rawan adanya pungli,” katanya.
Ia mencontohkan di Kantor Samsat, pihaknya menanyakan kepada beberapa warga yang tengah membayar pajak kendaraan bermotor, ternyata sekarang pelayanan sudah bersih dan tidak ditemukan lagi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pelayanan di Samsat sudah semakin bagus, semakin bersih. Tadi kami tanyakan langsung pada beberapa orang di sana dan mereka menyatakan tidak ada lagi pungli yang dilakukan oleh instansi tersebut,” katanya.
Ia menuturkan, ketika sidak di Dishub dan BPN pihaknya juga menanyakan langsung pada orang yang melakukan pengurusan KIR kendaraan dan sertifikat tanah. Semua sudah sesuai aturan, prosedur, dan tidak ada pungutan-pungutan lain yang diambil dari para pemohon.
Menyinggung tidak ada daftar biaya pengurusan sertifikat di BPN Temanggung, dia mengatakan berdasarkan keterangan petugas, biaya pengurusan sertifikat sudah ada tabelnya, namun tidak ditempel di papan pengumuman.
“Di sini kami mencoba untuk transparansi, jadi kami sampaikan ke pihak BPN kalau memang ada tabel-tabel tersebut supaya disiapkan. Misalnya untuk kepengurusan sertifikat tanah luas sekian biayanya sekian sehingga masyarakat paham biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.
Ia menuturkan kalau di Samsat dan Dishub biaya kepengurusan STNK dan KIR kendaraan sudah jelas.
“Instansi-instansi pemerintah yang belum transparan ini masih rawan adanya pungli, karena masyarakat tidak tahu biaya kisaran berapa. Ke depan kami wajibkan untuk transparan dalam arti biaya kepengurusan itu dipampangkan sehingga masyarakat tahu biayanya dan kalau ada pungutan di luar ketentuan, masyarakat bisa melaporkan,” katanya.
Nasiran (36), seorang warga Kabupaten Wonosobo yang tengah melakukan KIR kendaraan di Dishub Temanggung, mengatakan pelayanannya baik tidak ada lagi pungutan.
“Saya sudah dua kali KIR kendaraan di sini, pada 2016 diloket membayar Rp 50.000 dan waktu pengecetan ditarik lagi Rp 5.000, tetapi kali ini hanya membayar Rp 45.000 sudah lengkap,” katanya.
(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait