Lantas

Sat Lantas Polres Wonosobo Layani Pemohon SIM D

Tribratanewspoldajateng.com, Wonosobo – Satuan Lalu-lintas Polres Wonosobo selain melayani pembuatan SIM A, B1, B2 dan C juga melayani pembuatan SIM D. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan jalan terutama pasal 80 huruf (e) berkaitan dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Bripda Dani Purnawan selaku Penguji SIM Sat Lantas Polres Wonosobo, hari ini (Rabu, 22/2/2017) terlihat sedang melaksankan ujian praktek kepada pemohon SIM D.

Selesai melaksankan Ujian, Bripda Dani yang berkenan diwawancari menerangkan bahwa, Polres Wonosobo memang melaksanakn ujian praktek SIM kepada semua pemohon jenis SIM, seperti tadi dilihat bahwa saya baru aja melakukan pengujian praktek pemohon SIM D.

Saat disinggung mengenai jarak patok  yang digunakan untuk jalur tes, Bripda Dani menjelaskan bahwa ada perbedaan dengan pemohon jenis SIM C, akan tetapi pengendara tetap tidak diperbolehkan jalan mundur/atret dan kaki menyentuh tanah serta menjatuhkan patok pembatas.

Saat disinggung tentang penggunaan sim bagi pengendara khususnya roda 2 atau 3 Kasat Lantas Polres Wonosobo AKP SS. Udiono, S.H. menegaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam undang-undang. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat ijin megemudi sesuai dengan  jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.{ ( UU no 22/2009 pasal 77 ayat (1)} dan pembagian jenis SIM ada di pasal 80. Disitu disebutkan pembagian semua jenis SIM” Jadi bagi penyandang cacat pun masih diperbolehkan mengendarai kendaraan  dan harus memiliki SIM yaitu SIM D. Jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas, Menuju Indonesia Tertib, Bersatu, Keselamatan Nomor Satu. Tutupnya.

Berita Terkait