Reskrim

Terbukti Melakukan Persetubuhan Anak, Tersangka Ditangkap Sat Reskrim Sragen

Tribratanewspoldajateng.com , sragen –  Satuan Reserse Polres Sragen Polda Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anah di bawah umur , Selasa (21/02/2017)
Tarto (48) warga desa kacangan sumberlawang di tangkap  unit operasional Reskrim Polres Sragen, setelah sehari sebelumnya di laporkan oleh pihak keluarga korban.
Awalnya Korban NA (14) warga Sumberlawang , pada 17  Juni 2016 silam berniat mengambil panci dirumah tersangka, dengan bujuk rayu kemudian korban akhirnya ditarik dan disetubuhi layaknya hubungan suami istri oleh tersangka.
Korbanpun sempat diancam oleh tersangka apabila hamil agar korban mengaku yang menghamili adalah orang lain. 4 bulan setelah kejadian tersebut, tersangka mengetahui kalua kaki korban bengkak, iapun selanjutnya memeriksakan kondisi korban ke bidan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban benar benar telah hamil.
Mengetahui kehamilan putrinya tersebut, orang tua korban tidak terima , sehingga mereka melaporkan kejadian yang menimpa korban kepada pihak Polisi.
Atas laporan tersebut sehingga Satuan Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku untuk di mintai keterangannya secara lengkap. Terbukti telah melakukan tindak pidan persetubuhan dana tau pencabulan terhadap anak bawah umur, pelakupun akhirnya harus menerima tindakannya melanggar  Primer Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 300 juta rupiah.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait