Tribratanewspoldajateng.com, sragen – Menekan beredarnya minuman keras di wilayah Tangen, Kapolsek Tangen Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Sartu giatkan Razia penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, selasa (21/02/2017).
Razia untuk menciptakan situasi wilayah masyarakat tetap terjaga keamanannya, dipimpin kanit Reskrim Polsek Tangen dengan melibatkan 3 personil reskrim. Razia tersebut di giatkan dengan munculnya miras oplosan beredar di sejumlah tempat hingga mengakibatkan jatuhnya korban.
Bertempat di sebuah warung milik Slamet (55) di dukuh Karang desa denanyar kecamatan Tangen, kanit Reskrim, berhasil menyita sejumlah 3 botol minuman keras jenis ciu sebanyak 3 liter ynag berusaha di sembunyikan oleh penjual untuk mengelabui pemeriksaan petugas reskrim.
Saat ini barangbukti miras telah di bawa ke Polsek Tangen untuk di musnahkan, sedangkan pe jual miras memperoleh teguran dari Kapolsek agar tidak menjual minuman keras serupa kembali di warungnya.
(Samino – PID Polsek Tangen )
Editor : Tatik