Tribratanewspoldajateng.com, MUNGKID – Tim Resmob Polres Magelang di Pimpin Oleh Iptu Tri Hadi Utoyo di Alfamart Jln pahlawan Kota Magelang (20/2) telah berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku dalam kasus Penggelapan dan penipuan atas nama MY Als Ponco.
Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menerangkan bahwa MY alias Ponco merupakan salah satu pelaku penggelapan dan penipuan yang di lakukan sabtu tanggal 26/11/2016 pukul 17.45 wib, dicounter Hp Sumber Rejeki Seluler Kleteran,05/03 Desa Kleteran Grabag Magelang,terang Santosa.
Korban Nanang Yanuar (35th ) mengatakan bahwa dengan modus operandi pelaku datang dan bertanya harga HP kemudian memilih HP selanjutnya pada saat pelayan lengah pelaku membawa 2 buah HP merk OPPO A37 dan OPPO neo7 total kerugian Rp.4.000.0000,- dengan kejadian tersebut selanjutnya saya melapor ke Polsek Grabag, ujar Nanang.
Kini Pelaku beserta barang bukti diamankan di rutan Polres Magelang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dari hasil pengembangan pelaku mengakui melakukan tindakan serupa di Counter Salaman dengan hasil hasil Hp merk VIVO 5 dan Samsung J7, dan Counter Wilayah tegalrejo hasil Hp Lenovo dan Samsung Galaxi V
Dengan tertangkapnya, pelaku di jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.