Polsek Gondang Sidangkan Pencuri Tas Gendong ,Vonis 2 Bulan Penjara

Tribratanewspoldajateng.com, sragen – Pencuri tas gendong yang berisi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di pabrik tekstil PT.Duta Merlin Sandang Tekstil di sidangkan dengan vonis 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan dan denda Rp.2000,- , selasa (21/02/2017).
Atas kejadian tersebut sehingga, Kepolisian Sektor Gondang Polres Sragen Polda Jawa Tengah menyidangkan tersangka Dwi Maharani (19) warga dukuh Sulurejo desa Gringging kecamatan sambungmacan tersebut dalam kasus tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) yang terjadi pada Sabtu 18 pebruari 2017 pukul 07.30 wib.
Sidang di pengadulan negeri Sragen mendengarkan keterangan saksi dari korban Asih Jarwani (21) warga Jatisumo kecamatan Sambungmacan, serta keterangan tiga orang saksi lainnya. Dalam persidangan tersebut di hadirkan pula penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang Ipda ZAgus Budiono. Sidang di pimpin Ari Karlina SH dan panitera kristiani dengan menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan serta dengan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
( Moko – PID Polsek Gondang)
Editor : tatik
Exit mobile version