Polres Temanggung Bedah Rumah Seorang Pemulung yang Tidak layak Huni

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – TEMANGGUNG,  Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Polda Jawa Tengah, bersama para donatur melakukan bedah rumah tidak layak huni milik seorang pemulung, Sumini (58) warga Legoksari Pandean, Kelurahan Temanggung II.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasat Binmas Polres Temanggung AKP Abu Dardak, menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, atas laporan tersebut kemudian pihaknya tergugah hati untuk membantu pembangunan rumah tersebut.

“Rumah Sumini yang akan dibangun bukan di lokasi rumah lama, tetapi berdekatan dengan rumah saudaranya, karena lahan yang ditempati rumah lama bukan miliknya,” ujar Kasat Binmas AKP Abu Dardak kepada awak media, Senin (20/2/2017).

Abu mengatakan, untuk membangun rumah Sumini, pihaknya bersama para dermawan dari berbagai lapisan masyarakat dengan suka rela saling membantu.

“Ada yang membantu bata, pasir, semen, dan perlengkapan lainnya, bahkan ada juga yang akan membantu perabot rumah tangga,” katanya.

Ia juga mengatakan, tanah untuk membangun rumah baru tersebut menempati lahan milik kakak Sumini ukuran 4 x 10 meter dan akan didirikan bangunan rumah ukuran 3 x 7 meter.

“Semula hanya ada dana Rp10 juta untuk membangun rumah tersebut, namun dengan dukungan para dermawan jumlah dana menjadi Rp14 juta hingga Rp15 juta,” katanya.

Sumini mengatakan, dirinya sudah tinggal di rumah tidak layak huni tersebut sejak umur 32 tahun bersama ibunya.

“Saya disini cuma numpang saja, tanahnya milik pak Sunaryo. Kebetulan pak Sunaryo ini baik hati, saya dan ibu saya diizinkan membangun gubuk disini,” katanya.

Ia mengatakan, dulu tinggal di rumah ini bersama ibunya, namun ibunya kini telah meninggal.

“Saya sangat bersyukur ada yang peduli untuk membangunkan rumah,” ungkapnya.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version