Reskrim

Penggrebekan Lokasi Galian C Kertek, Polres Wonosobo Segel 6 Backhoe

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Wonosobo –  Tim Gabungan Satreskrim Polres Wonosobo, Satpol PP Wonosobo, Satpol PP Jateng, Dinas ESDM Jateng dan Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo menggrebek lokasi galian C turut Desa Pegerejo dan Desa Candiyasan Kecamatan Kertek pada Selasa (21/2) siang. Petugas menghentikan dan memasang police line pada 6 buah backhoe (eskavator) yang digunakan untuk menambang pasir di lokasi tersebut. Selain itu, aparat juga memasang plang papan larangan penambangan pasir serta menyita beberapa alat penambangan pasir.

Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. sempat dibuat kewalahan dengan disembunyikannya backhoe tersebut di perbukitan. Tim bahkan harus menyisir lahan pertanian sekaligus lokasi penambangan pasir illegal lebih dari 2 km untuk akhirnya menemukan 6 buah backhoe yang disembunyikan di berbagai lokasi itu.

Melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, S.H., M.H., Kapolres Wonosobo menyatakan akan menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan hal itu. “Galian C ini sangat berdampak pada ekosistem alam. Selain mengakibatkan banyaknya mata air yang akan mati, praktek penggalian pasir illegal ini juga jelas melanggar hukum,” terangnya.

“Namun sayangnya, info pelaksanaan operasi ini sepertinya sudah bocor. Sehingga para operator backhoe tersebut sudah sempat menyembunyikan backhoenya dan melarikan diri,” lanjutnya. “Bahkan kami tidak bisa menemukan adanya truk yang biasanya mengangkut pasir di lokasi tersebut. Para pekerja juga menghentikan aktivitasnya,” tambah Kasatreskrim.

Setelah memasang police line pada backhoe dan lokasi penggalian, tim kemudian meninggalkan lokasi karena cuaca yang tidak mendukung. Sekitar lokasi diguyur hujan lebat dan kabut tebal. “Tindak lanjutnya, akan kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup maupun ESDM guna pemanggilan para pemilik dan pengelola lokasi serta alat berat itu,” ujar AKP Suharjono. “Kami sudah mengantongi identitasnya. Akan segera kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Seperti yang tertulis pada plang pengumuman yang dipasang petugas, para pelaku baik pengelola maupun pemilik lokasi galian C dapat dituntut dengan pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp. 3 Miliyar. (Rahmad ZaZg)

Berita Terkait