tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kendal, Setelah hampir satu bulan dalam pencarian Polisi, tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Villa Siberia Desa Bandarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal, Senin (20/2/2017) malam.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu (29/1/2017) lalu. Saat itu korban BF (13 th) yang masih berstatus sebagai pelajar SMP pamit kepada orang tuanya akan main ke rumah temannya. Akan tetapi, hingga pagi harinya tidak pulang. Kemudian pada keesokan hari Ayah korban mencarinya di rumah saudaranya di Perumahan Villa Siberia. Dan ternyata benar Ayah korban menemukannya sedang bersama tersangka Ad (23 th) warga Kedung Jangan Rt.01 Rw.3 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Lalu korban diajak pulang, namun Ayahnya yang curiga terjadi sesuatu kepada anaknya kemudian bertanya apa yang dilakukan malam itu. Korban menyampaikan kepada ayahnya bahwa ia sudah dicabuli dan juga disetubuhi oleh tersangka malam itu. Tidak terima dengan perlakuan itu, sang Ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa mengatakan setelah adanya laporan pencabulan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun pelaku pencabulan tidak langsung tertangkap karena berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat tinggal dengan alasan mencari kerja.
“Namun setelah ada informasi bahwa tersangka sedang dirumahnya, Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan”, kata Kasat Reskrim.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Kendal dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan dengan anak dibawah umur melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Bagus Prakoso