Tribratanewspoldajateng.com – Batang – Jajaran Satresnarkoba Polres Batang dalam upayanya memutus rantai peredaran Narkoba terus membuahkan hasil. Terbukti baru saja kemarin mengungkap sindikat pengedar pil koplo dan selama dua hari berturut – turut berhasil mengungkap kembali sindikat pengedar Pil Koplo yang selama ini meresahkan masyarakat bahkan sudah menyasar dikalangan remaja dan pelajar.
“Kami telah berhasil menangkap dua pelaku sindikat pengedar pil Koplo beserta ratusan barang bukti, pelaku atas nama NA (20) warga Jl. Pisang Mas Dukuh Ngeping Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang di Gor Satria Subah ketika itu berlangsung musik underground pada Minggu (19/2/17) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., didampingi KBO Iptu Joko Utomo, S.H. pada Selasa (21/2/16).
Saat itu, Tim Satresnarkoba sedang melakukan razia pada gelaran musik Underground dan mendapati pelaku membawa pil dextro siap edar.
“Dia mengedarkan pil dextro tersebut kepada teman temanya yang berada disekitar lapangan Gor Satria yang berada di wilayah Kecamatan Subah. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 14 paket masing masing paket berisi 10 butir dan sebuah handphone merk Samsung,” beber Kasatresnarkoba pada Selasa (21/2).
Kasatresnarkoba AKP Hartono melanjutkan, bahwa sebelumnya tim penyelidik Satresnarkoba Polres Batang mendapat informasi adanya peredaran pil di kalangan pelajar di wilayah Kecamatan Bawang. Mendapat informasi tersebut, lalu tim menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku via telephone. Akhirnya terjadi transaksi dan selanjutnya tim melakukan Penangkapan serta menemukan paket pil siap jual.
“Pelaku berhasil kami tangkap di pinggir jalan raya Limpung-Bawang masuk Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang pada Senin (20/2/17) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) paket pil warna kuning jumlah 500 (lima ratus) butir pil Dextrometorphan ( DMP , 1(satu) Hp merk Nokia warna Abu-abu.
“Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Hartono.
Saat ini kami tengah mengembangkan kasus ini.
Batang : Dua pengedar pil koplo diringkus polisi
