Sungguh Tragis Pengakuan Bocah Korban Tukang Bakso Bakar Cabul

gambar : ilustrasi

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – “Hus jangan menjerit nanti tidak rengking satu “ ungkap korban MF, 9 tahun, pelajar kelas 3 Sekolah Dasar warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap korban pencabulan saat dimintai keterangan di Kepolisian Sektor Kesugihan Polres Cilacap. MF mengakui telah dicabuli oleh penjual bakso bakar keliling di sekolahnya yang bernama DN, 30 tahun warga  jalan  Kweni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Di depan petugas MF bercerita bahwa pada hari Senin (13/2/2107)  pukul 12.30 saat pulang sekolah membeli bakso bakar kepada pelaku yang saat itu mangkal di samping sekolah. “Saya beli bakso seribu rupiah tetapi saya minta 2 biji kepada penjualnya “kata MF kepada petugas. Karena uangya kurang korban disuruh membuang sampah oleh pelaku. Korban dipaksa bersandar dipohon pisang untuk membuka celana dan kemaluan korban di pegang serta dijilati oleh pelaku “Ora ana apa apane koh” ( Tidak ada apa apanya koh) kata korban saat mencoba menolak perbuatan dari pelaku. Korban saat itu berusaha menolak namun karena takut sama pelaku akhirnya pasrah dan diam saja saat kemaluanya di pegang dan dijilati oleh pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Senin (20/2/2107) mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut korban merasa sakit pada kemaluanya saat buang air kecil. Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo  76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version