Samapta

Polsek Ampelgading Amankan Penjual Miras Tanpa Ijin

Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Untuk menekan kriminalitas, Polsek Ampelgading Polres Pemalang Jateng menggencarkan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum polsek ampelgading. Minggu (19 /02).

Kapolsek Ampelgading AKP HERYADI NOR SH bersama Kanit Sabhara Aiptu SAEBUDI ,SH dan 2 anggotanya melaksanakan patroi diwilayah Desa Kemuning.

Melalui informas yang dihimpun dari masyarakat bahwa Bu Tariyah bt. Wahyudi umur 54 tahun , alamat Desa kemuning diduga sudah lama berjualan miras. Kapolsek Ampelgading bersama  anggota segera mendatangi TKP dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledehan berhasil mendapatkan barang bukti 3 botol besar miras merk anggur cap orang tua dan 2 botol besar Miras Arak cap Kilin Orang tua. Selanjutnya yang bersangkutan telah melanggar pasal 13,14,15 Jo Pasal Perda kab.Pemalang No.11 Th.2012 tentang penjualan miras tanpa ijin.

” Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading dan selanjutnya tersangka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang untukmempertanggungjawabkan perbuatanya .” jelas Kapolsek.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)

Berita Terkait