Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Satuan Reserse Polres Kudus berhasil membekuk 13 pelaku judi togel di tiga lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Gebog, Kaliwungu, dan Dawe. Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai saat melakukan gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (20/02).
Beberapa barang bukti diamankan seperti sejumlah uang tunai, ponsel, kertas bertuliskan nomor togel, dan rekapan judi.
”Kita akan terus buru pelaku judi togel sampai ke akarnya,” tegas Andy.
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku di tiga kecamatan semuanya dilakukan pada malam hari. Di mana para pelaku sedang melakukan transaksi jual beli togel.
Seperti di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi togel. Di anataranya M (63) yang merupakan penjual atau pengecer, FR (24) dan S (30) sebagai pembeli. Barang bukti yang disita uang Rp 10 ribu dan Rp 266 ribu, sebuah ponsel, dan rekapan judi.
Di lokasi lain yakni di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe. Empat orang diamankan dengan barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp 168 ribu. Pelaku di antaranya AS (18) sebagai penjual atau pengecer, EH (27), S (31), dan S (34) sebagai pembeli.
Sementara itu, di Desa Menawan Kecamatan Gebog polisi berhasil meringkus enam pelaku judi togel. Di antaranya S (62) sebagai Bandar judi togel, AB (30) penjual atau pengecer, S (41), A (37), R (34), dan S (30) sebagai pembeli.
Dari hasil penangkapan di Desa Menawan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni uang tunai Rp 190 ribu, tiga unit ponsel, 13 kertas rekapan judi togel, satu lembar nomor judi yang ke luar, dan sebuah bolpoin.