Beginilah Pengakuan Tukang Bakso Bakar Cabul

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Rasa penyesalan diungkapkan oleh DN, 30 tahun warga  jalan  Kweni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap saat di tahan di tahanan Polsek Kesugihan setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. “ Saya menyesal telah melakukan perbuatan cabul, karena saat itu saya ingin melampiaskan nafsu birahi saya karena lama tidak bertemu dengan istri” ungkap pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Sementara itu MF, 9 tahun, pelajar kelas 3 Sekolah Dasar warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap merasa kesakitan dan menjerit saat di cabuli oleh pelaku pada hari Senin (13/2/2107). Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Senin (20/2/2107) mengatakan bahwa dari pengakuanya pelaku sudah mempunyai istri dan dikarunia seorang anak yang saai itu sedang berada di Pati jawa tengah. “Pelaku jarang bertemu dengan istrinya karena saat kejadian istri pelaku ikut dengan orang tuanya di Pati jawa tengah” tambah Kapolsek. Didepan penyidik pelaku menceritakan bahwa awalnya korban membeli bakso bakar yang dijulanya di samping salah satu sekolah dasar di Kesugihan. Pelaku menjaul bakso bakar per bijinya seribu rupiah. Korban membayar uang seribu rupiah namun minta 2 bakso bakar kepada pelaku. Pelaku memberikan 2 buah bakso bakar kepada pelaku asalkan korban mau membuangkan sampah di belakang sekolahan. Korban mau menuruti perintah pelaku membung sampah, kemudian pelaku membuntutinya dari belakang. “Saya angkat rok nya kemudian  celananya saya turunkan dan kemaluan saya pegang dan saya jilati” ungkap pelaku. Saat itu korban merasa kesakitan dan mencoba teriak minta tolong namun di larang oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung 5 menit dan setelah itu korban di kasih uang 5 ribu oleh pelaku tetapi  tidak diterima oleh korban. Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo  76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version