Tribratanewspoldajateng.com Pemalang – Tim Buser Polres Pemalang berhasil meringkus AS (36), warga Grobogan dan WY (37), warga Batang, pelaku pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebuah mobil boks yang berisi 237 karton rokok merk Apache, Rabu (15/2/17).
AS dan WY adalah karyawan PT Surya Gemilang Bersaudara yang ditugaskan untuk mengantarkan barang berupa 237 karton rokok merk Apache ke PT SMN-AMC tangerang pada hari Jumat, 10 Februari 2017.
“3 hari setelah pengiriman, ternyata PT SMN-AMC Tangerang belum menerima barang kiriman tersebut,” jelas Aiptu Budi Reswindi yang memimpin Tim Buser Polres Pemalang.
Selanjutnya pihak PT Surya Gemilang Bersaudara mencoba menghubungi AS dan WY namun telponnya tidak aktif.
“Setelah selama 3 hari tidak bisa dihubungi, akhirnya mereka melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pemalang,” tambahnya Aiptu Budi.
Tim Buser Polres Pemalang berhasil meringkus para pelaku di desa Kuta, kecamatan Belik, kabupaten Pemalang. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kbm truk box nopol B 9642 FCC, 237 kartun rokok merek apache, satu bendel DO pengiriman, satu buah gergajih besi dan kunci roda.
“Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Pemalang, AKP Lies.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)