Reskrim

Timah Panas Buser Magelang Kota Mengakhiri Perlawanan Kedua Pelaku Currat Yang Bawa Kabur 2 Motor

Tribratanewspoldajateng.com, Kota MagelangSetelah mendapatkan laporan dari Siti Fatimah (35) warga Dusun Randucanan RT 03 RW 06 Kelurahan Tonoboyo Kecamatan Bandongan Magelang pada hari Selasa (31/01/2017) saat Sepeda Motor Yamaha Xabre yang di parkir di garasi rumahnya tidak di temukan dan keadaan pagar dan gembok telah rusak.

Setelah mendapatkan laporan korban pukul 06.00 wib, petugas langsung mendatangi rumah korban dan  lakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan melakukan pemeriksaan saksi di TKP

Berawal pada hari Selasa (31/01/2017) pukul 03.00 wib Saksi NA (55) bangun malam untuk tunaikan sholat melihat sepeda motor Yamaha sudah di luar namun tidak menaruh curiga dan berpikiran bahwa motor tersebut akan di bawa pergi oleh yang punya.

Karena tidak menaruh curiga sedikitpun NA melanjutkan perjalanan ke Mushola, usai sholat subuh NA bertemu dengan SS (60) ayah korban dan bertanya, Opo irul mambengi turu kene (apa tadi malam irul tidur sini_red) dan di jawab ora (tidak). Tanpa pikir panjang keduanya langsung pulang dan menuju garasi untuk mengecek, ternyata benar bahwa Yamaha Xabre serta Vario sudah raib.

Kamis (16/02/2017), Dari hasil penyelidikan kejadian tersebut, Petugas mendapatkan keterangan bahwa S (37) dan DR als Siris (26), keduanya adalah penduduk Wonosobo yang pada saat di tangkap Tim Buser Polres Magelang Kota Jawa Tengah Kamis (02/02/2017) di tempat tinggalnya masing-masing, mengaku telah mengambil Speda Motor Yamaha Xabrre dan Vario di garasi rumah korban terang Kapolres Magelang Kota Jawa Tengah AKBP Hari Purnomo SIK SH saat release pers di Press Room Polres Magelang Kota.

Pasa saat di lakukan penangkapan kedua pelaku ternyata melakukan perlawanan maka dengan terpaksa anggota kami melepaskan timah panas untuk melumpuhkan keduanya dan perbuatan mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan hukumannya adalah 7 tahun penjara imbuh Kapolres.(

Berita Terkait