Tribratanewspoldajateng.com, Wonogiri – Aparat Kepolisian Sektor Giriwoyo mulai bertindak tegas terhadap para penambang pasir ilegal yang banyak terdapat di aliran sungai di Kecamatan Giriwoyo.Penertiban dan penindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penambangan tradisional tersebut . Warga khawatir dapat merusak lingkungan setempat. Selain itu penambangan tersebut tidak mengantongi ijin pertambangan. Kapolsek Giriwoyo AKP Mulyanto bersama Kanit Reskrim, Kanit Provos, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas melakukan patroli wilayah dan melakukan pengecekan dan operasi kegiatan penambangan secara manual yaitu adanya Pengambilan Pasir dari aliran sungai Dusun Pasang Rt 001/008, Desa Gedongrejo Kecamatan Giriwoyo. Rabu 15/2/2017 pukul 08.30 wib.
Dalam pengecekan dan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan Kraiyang / cikrak, dan sebuah Truk dengan Nomor Polisi AD 1602 WA yang dikemudian oleh Saudara Yuda, 23 th, islam, alamat Desa Watuagung, Baturetno dan lima orang penambang pasir yang di antaranya Bibit, (33),Sugeng (50),Triyanto, (23 ), Adi Kurniawan (17) dan Wiyono, 42 th, Islam dan kelimanya beralamat di Dusun Pasang Rt001/008, Desa Gedongrejo, Kecamatan Giriwoyo. Kemudian operasi di lanjutkan di aliran sungai Dusun Ngulang Rt 002/008 Desa Bulurejo Kecamatan Giriwoyo,tapi pengecekan dan opersi kali ini di damping langsung bapak Kadus setempat.
Lokasi yang biasa pengambilan pasir disungai tidak diketemukan orang yang mengambil pasir dan hanya menemukan peralatan yang digunakan ambil pasir berupa sebuah Rakit yang dibuat dari ban dalam untuk mengambil pasir , 2 ( dua) buah keranjang bamboo, dan 1 ( satu) buah cikrak dan kreyeng. Temuan tersebut di bawa ke Polsek Giriwoyo untuk di amankan yang disaksikan oleh bapak Suwardi (52), selaku Kepala Dusun Ngulang Desa Bulurejo Kecamatan Giriwoyo Kapolsek Giriwoyo Akp Mulyanto, SH mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor, SIK, MSi mengatakan “ Kelima pelaku yang mengambil maupun mengangkut pasir kami peringatkan dan kami bina dilokasi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,karena kegiatan tersebut selain merusak lingkungan utamanya aliran sungan juga melanggar hukum”(AKP Mulyanto- Editor : Aiptu Mustofa)