Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik saat ini membawa perubahan peradaban masyarakat yang luar biasa. Masyarakat dimanjakan dengan berbagai kemudahan layanan transaksi. Dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini Polri baru saja melauncing beberapa program yang dapat diakses dengan menggunakan aplikasi smartphone salah satunya E-Tilang atau Tilang Elektronik. E-Tilang bertujuan memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat yang kena tilang oleh sebab melanggar peraturan lalu lintas dengan membayar denda tilang tanpa harus menunggu sidang karena denda dapat langsung diketahui dan dibayarkan melalui ATM maupun bank. E-Tilang juga mempunyai tujuan mengurangi pungli oleh oknum Polisi sebab dapat meniadakan transaksi titip sidang kepada Polisi. Selasa (14/02/17).
Program baru seringkali dalam pelaksanaan mengalami hambatan baik dari petugas Polisi maupun masyarakat sehingga perlu sosialisasi. Kapolsek Moga Polres Pemalang Polda Jateng AKP Amin Mezi Syafiudin, S.H. mengisi kegiatan razia rayon 3 yang tidak dilaksanakan karena hujan dengan sosialisasikan E-Tilang kepada anggota Polsek rayon 3. Dalam kesempatan itu disampaikan oleh Kapolsek bahwa E-Tilang untuk wilayah kabupaten Pemalang sudah dapat diterapkan mengingat di kabupaten Pemalang antara pihak Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan bank sudah memiliki tabel denda tilang bagi pelanggar lalu lintas, oleh sebab itu bagi petugas dilapangan harus siap melayani masyarakat yang kena tilang apabila ingin menggunakan E-Tilang.
“Masyarakat sekarang sudah cerdas dan mayoritas sudah menggunakan hp android, apabila didapati melanggar lalu lintas dan kena tilang, maka kita harus siap melayani apabila yang bersangkutan ingin menggunakan E-Tilang. Itulah esensi sosialisasi internal agar kita siap dan bagi rekan yang sudah lancar bisa berbagi dengan rekan yang lain, kita belajar bareng” ungkap Kapolsek Moga.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)