Tribratanewspoldajateng, Blora – Satlantas Polres Blora menggelar razia kendaraan dalam rangka menciptakan keadaan aman dan kondusif. Salah satunya sebagai menekan angka pelanggran lalu lintas dan kejahatan curanmor.
Kemarin hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 razia dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Blora, Iptu Markus, dengan dibantu 10 personil menggelar razia pemeriksaan kendaraan bermotorbaik roda empat maupun roda dua di jalan simpang 3 Kaliwangan Blora, Rabu (15/02/17).
“Hasil pelaksaan razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan melakukan tindakan tilang yakni 63 tindakan tilang, BB STNK 53, SIM 1, Ranmor 8.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK mengatakan operasi rutin razia kendaraan yang dilakukan petugas sebagai bentuk antisipasi kejahatan jalanan dan penertiban pelanggar aturan lalu lintas.
“Ini merupakan giat rutin Sat lantas. Selain penertiban lalu lintas, kegiatan ini juga difokuskan untuk menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Blora,” ujar Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aar SIK di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2017).
Menurut AKP Febriyani Aer SIK, razia tak hanya di fokuskan di satu tempat saja, namun juga akan dilakukan disejumlah titik di seluruh Kabupaten Blora. Tak hanya kendaraan roda dua, namun razia kali ini juga ditujukan kepada pengendara mobil.
“kita akan gelar razia dengan titik-titik yang sudah ditentukan dan berpindah-pindah, jadi tidak hanya di dalam kota Blora saja akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Blora terutama daerah batas kota. Selain motor, pengemudi mobil juga tak luput dari perhatian kami. Razia kita rutinkan menjadi dua waktu yaitu pagi dan sore hari. Lokasi kita tempatkan petugas melakukan razia di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.” Tegasnya.