Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Sembilan tersangka pelaku pengedar narkoba yang merupakan sindikat tingkat provinsi berhasil digulung oleh Satres Narkoba Polres Batang. Para tersangka ditangkap ketika sedang mengadakan transaksi di wilayah hukum Polres Batang. Adapun jenis narkoba yang diedarkan berupa shabu, ganja, dan obat obatan terlarang berupa ribuan pil dextro dan hexymer.
Ke sembilan tersangka adalah SH (31), pekerjaan nelayan. IAW (29), swasta. AS (26), nelayan. AR (26), buruh. RA (40) Swasta. AH (26), salesman. Bon (20), buruh. GL (33), swasta, dan Pur (43), sopir. Ke 9 tersangka adalah warga Batang, Semarang dan Jakarta.
Menurut Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M. Hum didampingi Kabag Ops Kompol Hartono, S.E. M.M., Kasat Narkoba AKP Hartono, S.H., M.M., Kasat Tahti Iptu Henry Toriyanto, KBO Iptu Joko Utomo, S.H., dan Ipda Sapto,S.H., mengatakan, selama bulan Januari, sebanyak 8 tersangka berhasil ditangkap, dan dari hasil pengembangan, 1 orang lagi berhasil diringkus. Sehingga total tersangka menjadi 9 orang. Adapun dari 9 tersangka, 1 orang adalah pengedar ganja, 5 orang pengedar shabu dan 3 orang pengedar pil dextro dan heximer.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Kapolres, adalah ganja 14,90 gram. Shabu 14,91 gram dan pil sebanyak 15200 butir terdiri dari dextro dan hexymer.
“Ini menunjukkan di Kabupaten Batang meskipun merupakan wilayah pantura dan sebagian besar pedesaan, namun faktanya (peredaran narkoba), cukup meresahkan. Untuk itu perlu kita ansitipasi bersama, karena pelanggan mereka adalah anak-anak muda, pelajar, sopir, maupun pengangguran,” kata Kapolres kepada awak media pada gelaran perkara, Senin (13/2).
Diungkapkan, mereka ditangkap di tempat berbeda, atas dasar informasi, juga partipasi aktif masyarakat yang luar biasa. “Dari penyelidikan maupun informasi masyarakat, lalu kami selidiki, kami pertajam dan kami kembangkan. Sehingga polisi dibantu masyarakat bisa membongkar jaringan narkoba. Kita yakin ini (kasus narkoba) merupakan gunung es, sehingga di bulan Pebruari yang sedang berjalan hingga seterusnya akan kita libas. Perintah Kapolri, kalau bandar narkoba tidak mau berhenti, tembak di tempat,” sebut Kapolres.
Terhadap para tersangka akan dijerat pasal 112. “Para tersangka akan kami jerat pasal 112, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar AKBP Juli Agung Pramono.
akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.