Lantas

Operasi Rutin Sat Lantas Polres Blora di Batas Kota

Tribratanewspoldajateng.com, Blora – Pelaksaan razia oleh Satlantas Polres Blora ini, berlangsung di batas wilayah Prov. Jawa Tengah Kab. Blora dengan Kab. Bojonegoro Prov. Jawa Timur, tepatnya di simpang 4 (empat) Kantor Pos Kec. Cepu, Kab. Blora, Rabu (15/02/17) dari pagi hingga siang. Terpantau setiap pengendara yang tidak lengkap dihentikan oleh petugas dan dibawa ke pinggir jalan untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Pengendara pun tampak kaget dan tampak mencoba menghindari petugas razia. Tapi, hanya beberapa pengendara yang selamat dari penjaringan petugas. Berbagai alasan pengendara yang terjaring untuk berkilah supaya tidak ditindak langsung (tilang).

Ada yang mengatakan mau baru-baru masuk kerja, ada yang bilang rumahnya dekat, ada yang bilang lupa membawa surat-surat kendaraan dan alasan lainnya untuk meminta tolong kepada petugas. Namun, petugas tidak melepas begitu saja dari berbagai alasan pengendara tersebut. Pasalnya petugas Satlantas melakukan razia untuk mengantisipasi pelaku pelanggar lalu lintas dan kasus pencurian kendaraan bermotor serta cipta kondisi Pemilukada Serentak yang sedang berlangsung. Dari hasil razia rutin yang digelar ini, setidaknya petugas berhasil menjaring 208 yang di tilang seperti kendaraan roda dua dan termasuk roda empat.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, SIK menjelaskan bahwa giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan sebelumnya analisa dan evaluasi (Anev). Pasalnya, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mulai meningkat dan diupayakan untuk pencegahan melalui giat rutin ini.

“Kita tilang 208 kendaraan terdiri dari 154 STNK, 20 SIM dan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 34 unit, ” sebut AKP Febriyani Aer,SIK., saat ditemui diruang kerjanya.

Sementara pelanggaran yang ditemukan dilapangan ini seperti tidak memiliki STNK, Sim, dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai standart, sementara diamankan di kantor Unit Sat Lantas Polsek Cepu Polres Blora. Setiap pelanggaran dilakukan tilang. Karena giat ini tidak ada dilakukan teguran.

“Bagi pelangar lalu lintas langsung kita tilang,” ujar AKP Febriyani Aer, SIK.

Sedangkan usia pelanggar lalu lintas ini mulai dari usia produktif sampai non produktif. Giat kali ini dilakukan secara stasioner dan juga ada petugas yang melakukan mobile untuk mencegah pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Saat kita tangkap pelanggar, bervariasi alasannya kepada kita. Tapi tetap kami lakukan penindakan supaya dapat menurunkan angka pelanggar ini, ” tegasnya.

Namun, untuk melihat meningkat atau menurunnya pelanggar ini, pihak Satlantas akan melakukan evaluasi nantinya.

Semua barang bukti yang kita amankan dari para pelanggar lalu lintas, nantinya pemilik akan mengambilnya dengan syarat telah mengikuti siding tilang yang dilaksanakan setiah hari Rabu di Pengadilan Negeri Blora. setelah membayar denda tilang baru para pelanggar bisa mengambil haknya di kantor Unit Sat Lantas Polsek Cepu.

Ditambahkan AKP febriyani Aer, bahwa giat rutin ini sudah berlangsung beberapa titik di wilayah Kabupaten Blora. Sebelumnya dilakukan di Jalan simpang 3 (tiga) Kaliwangan Blora.

“Selanjutnya kita lakukan giat dimana tempat yang rawan laka lantas dan tingkat pelanggaran, ” tandasnya.

Berita Terkait