Reskrim

Polres Magelang Kota bekuk Pelaku Currat di depan ATM BRI Shoping Kota Magelang

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Dengan antusias para wartawan media cetak dan elektronik menluncurkan pertanyaan kepada Kapolres Magelang Kota Jawa Tengah, AKBP Hari Purnomo SIK SH saat release pers kasus Currat (congkel pintu mobil) yang terjadi senin (06/02/2017) di Jalan Ikhlas tepatnya di depan ATM BRI Unit Shooping Kota Magelang, Senin (13/02/2017).
Bertempat di ruang Press Room Polres Magelang Kota pukul 09.00 wib, Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo SIK SH menjelaskan, bahwa semua berawal pada hari Senin (06/02/2017), pukul 13.00 Wib. Korban Ahmad (36) Warga Dusun Pedak Bumirejo Magelang mengendarai mobil Suzuki Futura dan memarkirkan mobilnya di depan ATM BRI Shooping di Jalan Ikhlas dan meninggalkan tas yang berisi uang tunai Rp. 102.700.000,- (seratus dua tujuh ribu rupiah) di dalam mobil tersebut. Kemudian keluar dari mobilserta dalam kondisi mobil terkunci. 15 menit kemudian korban kembali, betapa terkejutnya karena mendapatkan kunci mobilnya sudah rusak dan tas yang berisi uang sudah hilang.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota, setelah di lakukan olah TKP dan hasil keterangan saksi petugas dapat menangkap pelaku sehari setelah melakukan kejahatan yaitu RW (31) HN als Nani (21) warga Paku Kec. Kayu Agung Kab Ogan Kemiring Sumatra Selatan.
Dari keduanya dapat disita barang bukti berupa Satu Unit GL Mega Pro, Uang tunai 9 Juta rupiah, Dompet, Handphone, SIM dan KTP tersangka.
Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara terang Kapolres Magelang Kota AKBP Hari PUrnomo SIK SH menutup Release pers Siang ini. (polresmagelangkota.com)

Berita Terkait