Tribratanewspoldajateng.com, Wonogiri – Kasus perjudian saat ini masih terus menghiasi wilayah Kabupaten Wonogiri. Berkaitan dengan hal tersebut Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri terus melakukan perburuan alhasil pada Sabtu (11/02/2017) sore berhasil membekuk pengepul judi togel berinisial Edi Maryono (44) warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri serta tambang judi togel berinisial Wagiyo alias BG (52) warga Desa Pule, Kecamatan Selogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri menerangkan perjudian tersebut berhasil dibongkar tim resmob sekitar pukul 15.45 WIB. Perjudian tersebut diketahui dari informasi masyarakat tentang adanya judi togel di daerah itu dan kemudian ti Resmob melakukan pengecekan serta setelah di cek ternyata benar pelaku Wagiyo alias BG selaku tambang sedang merekap atau mencatat pembelian judi togel melalui Hand phone miliknya.
“Jadi pelaku tambang ini sedang asyik merekap,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tak cukup sampai disitu setelah melakukan pemeriksaan kemudian dikembangkan ternyata pembelian togel dari para pembeli melalui hand phone dikirim melalui sms atau pesan singkat Hand phone ke nomor HP pengepul bernama Edi Mulyono kemudian pengepul juga ditangkap berikut barang buktinya.
“Setelah kita kembangkan ternyata pelaku juga tidak sendiri dalam berbisnis haram itu kemudian kita tangkap pengepulnya,” lanjut dia.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tambang berupa satu Hand phone Polytron dengan sim card 081393492992, selembar kertas berisi catatan pembelian nomor togel,satu buku paito, uang Rp. 250.000, serta satu buah bolpoint. Sedangkan barangbukti dari pengepul yaitu satu hand phone merk Cross dengan sim card 085200436390, dan sebuah Laptop merk Dell Inspiron 14 3000 series.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Wonogiri,” tegas dia.//(Humas Polres Wonogiri).