Tribratanewspoldajateng.com, Kebumen – Aktifitas penambangan pasir sudah menjadi mata pencaharian bagi sebagian warga Desa Pucangan Kecamatan sadang Kabupaten Kebumen. Namun beberapa warga kurang mengindahkan aturan-aturan yang ada termasuk aturan untuk tidak melakukan penambangan pada tempat-tempat terlarang seperti di sekitar bangunan vital sungai seperti jembatan, sipon dengan radius 1000 meter ke arah hilir dan 500 meter ke arah hulu. Selain itu, larangan juga berlaku di tikungan luar sungai radius 200 meter.
Masyarakat yang setiap harinya melintasi jembatan Pucangan pun merasa resah dengan aktifitas itu dan menginformasikan kepada Polsek Sadang, mereka khawatir penambangan pasir yang tidak mengindahkan aturan akan merusak pondasi jembatan Pucangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Aipda M.Suhud Parwanto, SH dan Banit Intelkam Polsek Sadang Polres Kebumen Bripka Subagiyono pada hari Jum’at (10/2/17) melaksanakan pengecekan ke lokasi. Usai pengecekan, kedua Anggota Polsek Sadang itu berkunjung ke Balai Desa Pucangan untuk bertemu Kepala Desa beserta Perangkatnya.
Kepada Kepala Desa Pucangan dan Perangkat nya, Aiptu Suhud menghimbau supaya warga nya untuk tidak melakukan penambangan pasir di daerah larangan, karena sangat berpotensi memicu terjadinya erosi yang bisa membahayakan pondasi jembatan. Karena bila jembatan rusak yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. (Humas Sek Sadang/Res Kbm)