Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Aiptu Rendy Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar Polda Jateng memberikan teguran kepada Ibu Sulami (43) pedagang yang mengangkut barang dagangan dengan Bronjong pada sepeda motor roda dua di Pasar Tuban Gondangrejo yang dapat membahayakan keselamatan di jalan pada Jumat (10/02/2017) pukul 07.00 WIB.
Penggunaan sepeda motor yang dengan bronjong untuk mengangkut barang membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain apabila terjadinya Kecelakaan. Penggunaan sepeda motor roda dua untuk barang tidak spesifikasi sebagai kendaraan pengangkut barang, dan kendaraan pengangkut barang spesifikasinya telah ditentukan.
“Kami akan lakukan pembinaan terus – menerus dalam upaya menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas ditengah masyarakat dengan sosialisasi maupun memberikan teguran pada pelanggaran lalu lintas. Setelah diberikan teguran kami harapakan pengemudi dapat tertib berlalu lintas demi keselamatan berkendara dijalan raya,” ungkap Aiptu Aiptu Rendy.
Rumanto Bhayangkara PID Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar