KAPOLSEK AMPELGADING: Panggil Tim Delapan Terkait Penyegelan Balai Desa Ampelgading

Tribratanewspoldajateng.com Pemalang – Kapolsek Ampelgading AKP Hariyadi Noor menyikapi permasalahan tentang penyegelan kantor Desa Ampelgading yang di segel masyarakat, Kapolsek Ampelgading melalui Kanit reskrim melakukan pemanggilan kepada delapan orang warga yang menjadi tokoh dalam aksi demo di kantor desa Ampelgading di ruang tunggu polsek Ampelgading Polres Pemalang Polda Jateng.Kamis 09/02

Kepolisian sektor Ampelgading berinisiatif memanggil ke delapan warga untuk di mintai keterangan terkait penyegelan kantor desa Ampelgading .

Kapolsek di dampingi Wakapolsek Ipda Suripto dan Kanit Provost Aiptu Sucipto meminta keterangan kepada delapan warga yang di duga yang mengerakan masa untuk mendemo kantor desa Ampelgading.

Kedelapan warga yang di panggil diantaranya Teguh S, Suparto, Sasmito, Sutriyono, Rahmantoro yang merupakan warga Desa Ampelgading Kec.Ampelgading Kab.Pemalang.

Kapolsek Dalam pengarahan nya memberikan arahan kepada kedelapan warga tersebut dan bisa di kenakan pasal 160 KUHP tentang  penghasutan .

Ditambahkan Kapolsek kegiatan demo tidak ada pemberitahuan atau ijin dari pihak Kepolisian Sektor Ampelgading.

Dalam langkah yang diambil Kapolsek mengarahkan kepada satuan Reserse  untuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kedelapan warga .

” Kami masih melakukan pemeriksaan kepada kedelapan warga yang di duga sebagai pengerak masa dalam aksi demo di Desa Ampelgading ,” terang Kapolsek

Ditambahkan Kapolsek kedelapan warga saat ini sedang di lakukan pemeriksaan oleh tim penyidik serse Ampelgading .

” Kami masih melakukan pemeriksaan kepada delapan warga ini kalau memang ada cukup bukti ke delapan warga ini akan di berikan sanksi sesuai KUHP,” terang Kapolsek

Humas Polres Pemalang ( AKP Lies )

Exit mobile version