Tribratanewspoldajateng.com – Sragen. Pelaku pencurian beras , terjadi area pabrik PT Sakti di dukuh Nguwer desa Duyungan kecamatan Sidoharjo di tangkap Polisi. Hal tersebut di terangkan Kapolsek Sidoharjo Sragen Polda Jawa Tengah bahwa seorang pelaku pencurian yang terjadi pada rabu 8 januari 2017 di wilayahnya berhasil di ringkus, Sabtu (11/02/2017).
Saat ini pelaku Su (60) seorang karyawan pada perusahaan tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Sidoharjo atas tindakpidana yang telah ia lakukan sebagaimana dimaksud melanggar pasal 362 KUHP.
Peristiwa pencurian awalnya dilaporkan oleh Al Arya Widiantha, A.Md (37) karyawan PT Sakti kepada Polsek Sidoharjo. Kepada petugas Arya Widiantha menyatakan telah mengetahui bahwa SU telah mengambil sejumlah 16 karung beras , bekatul coklat seberat 24 kg, dan bekatul bersih seberat 21 kg. masing masing barang barang tersebut oleh SU dimasukan ke dalam satu karung kresek putih , kemudian dinaikan ke dalam truk box ber nomor polisi AD 1904 MF milik PT Sakti, saat itu kendaraan tersebut hendak keluar dari area PT untuk mengembalikan kursi sewa.
Kedok Sungadipun akhirnya terkuak saat kendaraan melintas gerbang PT Sakti dan di periksa oleh dua orang security gatot Adi Kuncoro (26) dan Supriyono (55), security yang memeriksa kendaraan box tersebut merasa curiga karena barang barang yang dibawa SU tidak di sertai surat pengeluaran barang dari PT Sakti.
Oleh karena tidak di sertai surat surat dari pihak PT Sakti, maka dua security itupun melarang SU mengeluarkan barang barang tersebut. Tak hanya itu, rupanya SU pun selama ini telah membuat D.O (surat pengeluaran barang palsu) untuk mengeluarkan barang barang tanpa sepengetahuan pihak PT sakti hingga sebanayak 2 kali, dan atas kejadian tersebut, pihak PT pun merasa di rugikan hingga sebesar Rp 300.000,- hingga akhirnya PT Sakti melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
( Tatik – Humas Polres Sragen)