tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Polres Kebumen, Pada hari Jum’at (10/02/2017) sekira pukul 10.45 Wib, Bhabikamtibmas saat bertemu perangkat Desa Jemur Kec. Kebumen sosialisasikan UU Korupsi dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) terkait pengelolaan dana desa.
Bripka Eko Puji Utomo adalah merupakan petugas Bhabinkamtibmas yang ditunjuk oleh pimpinan dengan melalui Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas pembinaan terhadap warga masyarakat Desa Jemur Kec. Kebumen dan mengawal kamtibmas yang berujung pada terciptanya situasi yang aman terbebas dari segala gangguan kejahatan.
Berkaitan dengan uraian diatas, Bhabinkamtibmas dengan didukung seluruh komponen masyarakat melakukan berbagai macam cara dan upaya seperti halnya pada hari ini saat Bhabinkamtibmas mensosialisasikan tentang penggunaan dan prioritas penggunaan dana desa. Dihimbau agar seluruh aparatur pemerintahan desa memahami betul akan hal itu dan dalam perjalananya jangan sampai pengelolaanya menyimpang dari aturan yang sudah ada terlebih dikelola tidak sesuai dengan peruntukanya.
Terkait penggunaan / pengelolaan dana desa dan pada setiap finishingnya kegiatan pembangunan agar dibuatkan laporan hasil pertanggungjawaban ( LPJ ) dengan maksud dana yang sudah dikelola tidak menjadi suatu kecurigaan atau pertanyaan terlebih jadi temuan team BPK Provinsi maupun KPK. Adapun penggunaan dana desa terbagi menjadi 4 ( empat ) bidang seperti Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kemasyarakatan, sedangkan untuk prioritas penggunaan dana desa tersebut beralokasi pada 2 ( dua ) bidang yaitu Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. ( Humas Polres Kebumen )