Serobot Lahan Tambang, CV Green Flower Dilaporkan ke Polsek Gunem Polres Rembang

Tribratanewspoldajateng.com /- PT Sinar Asia Fortuna (SAF), yang merupakan perusahaan tambang di Kecamatan Sale melaporkan CV Green Flower ke Polsek Gunem Polres Rembang Laporan itu merupakan buntut dugaan penyerebotan lahan tambang milik PT SAF yang dilakukan oleh CV Green Flower., Rabu (8/2) siang kemarin,

Kepala Bagian Umum PT SAF, Bambang Susilo mengatakan, dugaan penyerobotan lahan tambang oleh CV Green Flower sudah terjadi berulang-kali, tepatnya sejak empat bulan lalu.Menurut Bambang, perusahaannya juga sudah berulang-kali memberikan peringatan kepada CV Green Flower agar tidak menambang di wilayah perusahaan lain. Namun, hal itu tidak diindahkan dan terus saja penyerobotan dilakukan, meskipun mereka tahu bahwa lahan tersebut milik perusahaan lain.
Mereka (CV Green Flower), berulang-kali melakukan penambangan di area milik kami. Sudah kami lakukan teguran lisan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya, ketika petugas kembali mendapati adanya penyerobotan lahan, kami memutuskan melapor kepada polisi,” jelas Bambang.
Bambang mengakui, perusahaannya tidak pernah memberikan peringatan secara tertulis kepada CV Green Flower. Sebab, ia menengarai perusahaan tersebut ilegal dan belum mengantongi dokumen perizinan resmi.
Fakta itu ia dapatkan setelah melakukan pengecekan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jateng. Dinas ESDM Provinsi Jateng mengkonfirmasi tidak ada nama CV Green Flower dalam daftar perusahaan tambang berizin.
Polsek Gunem sudah terjun ke lokasi untuk memastikan bahwa lahan yang ditambang CV Green Flower adalah milik PT SAF. Kami juga sudah melaporkan insiden ini ke Dinas ESDM Provinsi Jateng,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Produksi PT SAF, Agung Pratikto mengatakan, berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan perusahannya, ada sedikitnya 4.550 meter kubik material batu kapur yang sudah diambil oleh CV Green Flower. Jika dinominalkan, kerugian perusahannya mencapai hingga Rp 680 juta.
Dulu ketika kami peringatkan, mereka berhenti tidak menyeronot dan ber[ondah mengambil tambang perusahaan lainnya. Namun, setelah itu mereka kembali menyerobot lahan tambang milik kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunem, Kompol  Yuliadhi saat dikonfirmasi menyatakan, dugaan penyerobotan lahan milik SAF baru sebatas aduan. Namun, pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan dengan berusaha mengumpulkan barang bukti.
Menurtu Yuliadhi, aduan yang dilakukan oleh PT SAF termasuk telat. Sebab, semestinya aduan itu dilakukan saat aktivitas tambang masih dilakukan oleh CV Green Flower. Sehingga, Polisi bisa dengan mudah melakukan penangkapan.
Penyelidikan sudah  kami lakukan. Saat ini kami belum mengantongi barang bukti dan masih melakukan pencarian. Soal CV yang diadukan ilegal atau tidak, itu bukan wilayah kami,papar Yuliadhi.
Humas Polres Rembang
Exit mobile version