Tribratanewspoldajateng.com – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian hewan jenis kucing persia dan anggora yang menimpa Yosa Astya Nugraha (25) warga Dusun Bulusari Rt.04/03 , Kelurahan Bulusulur, Kecamatan Wonogiri yang terjadi pada Kamis (26/01/2017) lalu dimana pelaku pencurian berinisial Renggo Adistyan Hidayat alias Boncel (27) warga Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Rumondor melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan kasus pencurian sendiri terjadi pada pukul 15.00 WIB. Mulanya pelaku masuk ke pekarangan rumah korban yang tidak ada pagarnya dan mengambil dua ekor kucing yang berada di dalam kandang berwarna ungu yang berada diteras rumah korban, selanjutnya pelaku membawa kucing peliharaan tersebut beserta kandangnya.
“Modus pelaku yaitu dengan masuk kepekarangan rumah korban,” ungkapnya Kamis (09/02/2017).
Berselang dua minggu kemudian jajaran Satreskrim mendapatkan petunjuk yang mengarah kepelaku yang kemudian Resmob Satreskrim langsung membekuk pelaku yang merupakan salah satu karyawan swasta yang tinggal di kamar kos Lingkungan Joho lor rt 01/05, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kamis (09/02/2017).
“Pelaku kita tangkap dikamar kosnya,” lanjut dia.
Dari penangkapan pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor Kucing jenis Persia dan seekor kucing jenis Anggora, beserta kandang kucing tersebut. Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutan sehingga kucing yang dicurinya dijual guna membayar hutang.
“Kucing itu dijual seharga Rp.1.500.000,” tegasnya.//(humas polres wonogiri).