Reskrim

Masih Buru Pelaku Tim Macan Sat Reskrim Polres Blora Amankan Mobil Dan BB Kayu Jati Hasil Curian

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Blora – Unit Resese Mobile Sat Reskrim Polres Blora, berhasil menangkap sebuah mobil jenis mini bus pengangkut kayu ilegal di kawasan Dk. Nglampok Ds. Genjahan Kec. Jiken, kab. Blora itu. Sayangnya, Polisi tak berhasil membekuk pelaku karena melarikan diri.

Mobil mini bus berwarna hijau dengan No. Pol DK 1511 KB bermuatan kayu tanpa dokumen itu, ditangkap Sabtu 4 Februari 2017 dini hari lalu saat melintasi wilayah tersebut. Awal mulanya mobil tersebut melintas dari arah timur yakni dari Kec. Jiken menuju ke arah barat Kec. Jepon.

Mendapati informasi tersebut tim Macan Resmob Satreskrim Polres Blora langsung melakukan pengejaran dan penghadangan, berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau Nopol DK 1511 KB di wilayah Ds. Genjahan Kec. Jiken sekira pukul 01.30 WIB yang mengangkut 9 batang kayu jati berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. kemudian selanjutnya mobil dan muatan kayu jati dibawa Polres Blora dan sangat disayangkan pelaku berhasil melarikan diri.

“Anggota yang mendapatkan informasi tentang adanya mobil pengangkut kayu  kayu jati tanpa dokumen di Dk. Nglampok Ds. Genjahan, langsung melakukan lidik. Dan selang beberapa waktu kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan roda empat yang diduga mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi keluar dari Desa Genjahan, langsung saja anggota kami melakukan pengejaran dan penghadangan berhasil menghentikan mobil tersebut di barat Desa Genjahan tersebut. setelah terhadang ternyata pelaku sudah melarikan diri,”ucap Ipda Edi Santosa Katim Resmob Polres Blora.

Selain mengamankan mobil dan barang bukti kayu hasil, serta 9 potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga akan terus melakukan lidik terhadap pelaku yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan penghadangan kemarin.

 “Pihak kami telah mengantongi identitas pelaku pencurian kayu tanpa dokumen yang beberawa waktu lalu kita lakukan penghadangan, kita tinggal kumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan. Pelaku sudah kami pantau terus dan waktu dekat kami akan lakukan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” pelaku Tegas kasat reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.

“Palaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantassan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimum 5 (lima) tahun penjara.” pungkasnya

Berita Terkait