Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Satuan Res Narkoba Polres Kudus kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Selasa (7/2) pukul 23.50 wib di jalan Kudus – Kepara turut Ds. Mijen Rt 04 Rw 04 Kec Kaliwungu Kab Kudus.
Tersangka FR (26) tidak bisa berkutik saat anggota tim opsnal yang mengikutinya telah memeriksa dan menggeledahnya dan diketemukan satu paket narkotika jenis shabu. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan tim opsnal dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Reskrim Polres Kudus Kembali ungkap kasus Narkoba
