Tribratanewspoldajateng.com, Klaten – Aparat Polres Klaten akan terus mengusut kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi di samping rel kereta api Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu Selasa (07/02/2017) pagi kemarin. Bahkan bila kasus tersebut bisa diungkap, pelaku pembuangan bayi sendiri sesuai perundangan yang berlaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kita akan kejar dan upayakan usut hingga tuntas, saat ini kita kumpulkan dulu semua informasi yang ada” kata AKP Totok, Rabu (08/02/2017).
Dijelaskan mantan Kapolsek Cawas tersebut, meski kondisi bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat, namun untuk pembuangnya tetap bisa terjerat pidana. Jeratan pasal yang dimungkinkan adalah pasal 308 mengenai pembuangan bayi.
“Untuk ancaman hukumannya cukup berat yakni 7 tahun penjara,” terang dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di pinggir sawah di dukuh Delanggu, Delanggu, Klaten. Saat ini bayi tersebut berada di Puskesmas Delanggu untuk mendapatkan perawatan. Bahkan untuk menjaga kondisi bayi tetap sehat, pihak puskesmas memasukan bayi malang itu ke dalam inkubator.
(Erq/Humas Res Klaten)