Tribratanewspoldajateng.com, Klaten – Aparat Polres Klaten akan terus mengusut kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi di samping rel kereta api Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu Selasa (07/02/2017) pagi kemarin. Bahkan bila kasus tersebut bisa diungkap, pelaku pembuangan bayi sendiri sesuai perundangan yang berlaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis, Kapolsek Delanggu AKP Totok Mugiyarto menuturkan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya. Saat ini Polsek Delanggu sudah melakukan penelusuran untuk mencari titik terang mengenai siapa orang tua tak bertanggung jawab yang telah tega membuang buah hatinya tersebut. Untuk sementara, penyelidikan difokuskan ke wilayah hukum Delanggu.
“Kita akan kejar dan upayakan usut hingga tuntas, saat ini kita kumpulkan dulu semua informasi yang ada” kata AKP Totok, Rabu (08/02/2017).
Dijelaskan mantan Kapolsek Cawas tersebut, meski kondisi bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat, namun untuk pembuangnya tetap bisa terjerat pidana. Jeratan pasal yang dimungkinkan adalah pasal 308 mengenai pembuangan bayi.
“Untuk ancaman hukumannya cukup berat yakni 7 tahun penjara,” terang dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di pinggir sawah di dukuh Delanggu, Delanggu, Klaten. Saat ini bayi tersebut berada di Puskesmas Delanggu untuk mendapatkan perawatan. Bahkan untuk menjaga kondisi bayi tetap sehat, pihak puskesmas memasukan bayi malang itu ke dalam inkubator.
(Erq/Humas Res Klaten)