Tribrata News Polda Jatreng. Com – Polres Salatiga Mengaku sebagai pekerja proyek di RSUD dua warga diamankan Polres Salatiga. Kedua pelaku pencurian barang barang peralatan proyek berinisial As ( 33 ) warga dsn. Noreh Rt 02 Rw 01 Ds. Wono Sekar Kec. Karangawen, Kab. Demak. Dan MI ( 55 ) warga Sekopek wetan Rt 07 Rw 01Ds. Sarirejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal. Selasa 7/2/2017 pagi, kedua tersangka tak berkutik ketika melakukan aksinya diketahui oleh petugas rumah sakit. Dan babak belur dihajar warga yang berada di sekitar RSU.
Peristiwa pencurian diketahui ketika pelaku menyamar sebagai petugas yang kerja di Proyek, dan mengamngkuti barang barang yang berharga, kemudian dimasukkan dalam mobil yang telah dipersiapkan.
Beruntung aksi tersebut diketahui salah satu karyawan RSU yang habis melaksanakan apel pagi, JOKO SUPRIYANTO, Jakarta, 27 Okt 1965, islam, PNS, jln. Merdeka utara Rt 02 Rw 14, Kel. SIdorejo lor, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga. Saat melintas di lokasi proyek pembangunan gedung RSU Salatiga, mencurigai orang yg sedang berada di lingkungan proyek dengan membawa tas hitam yg kelihatan penuh isinya, setelah di tanya pelapor orang yang di curigai tersebur tidak bisa menjawab dan melarikan diri menuju mobil avansa.
Dengan spontan meneriaki maling, gemparlah warga di sekitar RSU, dan beramai ramai menangkap pelaku. diketahui di dalam mobil sdh menunggu 2 temanya, selanjutnya di lakukan penangkapan, 2 orang dpt tertangkap dan 1 org melarikan diri dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang dapat diamankan 1 HP merk VIVO warna putih, 26 buah slang penyemprot kloset, 25 buah slang penghubung kloset, 26 buah sower, 4 buah kran air. Dan saraana kejahatan 1Unit mobil Avansa warna hitam no. Pol B 1748 UZN, 1 tas rangsel warna hitam, 1 tas rangsel warna coklat, 1 tas rangsel warna abu2.
Menurut penjelasan dari Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto. SIK. MH, melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Moh Zazit, SH. MH membenarkan peristiwa tersebut, dan telah mengamankan tersangkanya. Hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggung jawabkan perebuatannya, jelas Kasat reskrim. Diancam hukuman maksimal 7 tahun melanggar pasal 363 KUHP.pencurian dengan pemberatan.