Ditreskrim Polda Jateng, Grebek Gudang Pupuk Palsu di Sukoharjo

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Ditreskrim Polda Jawa Tenggah melakukan penggerebekan gudang pupuk yang ada di Dukuh Sidomulyo Rt 01 Rw 01, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (07/02/2017). Penggerebekan dilakukan karena gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan pemalsuan  pupuk jenis NKCL.

Kapolsek Gatak AKP Yulianto mengatakan, pihaknya kali ini hanya melakukan back up dalam penggerebekan kali ini. Sedangkan nantinya yang akan memproses adalah Ditreskrim dari Polda Jawa Tengah.

“Gudang pupuk ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan pemalsuan pupuk, dimana pupuk yang dipalsukan kualitasnya jauh dari standar yang di buat oleh pabrik resminya,” ucap AKP Yulianto.

Lebihi lanjut, gudang pupuk  yang sudah beroprasi selama tiga bulan ini memalsukan beberapa merk pupuk seperti Seventran Trans, Clotran dan Ganek. Sedangkan selama tiga bula itu sudah berhasil memasarkan pupuknya ke Sragen, Sukoharjo, Klaten hingga Boyolali.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, proses pembuatan pupuk palsu itu dengan cara mengoplos dan dimasukan kedalam karung yang bertuliskan CV AA Mulya Tani dan CV Mutiara dengan masing masing sak seberat 50kg. Nantinya pupuk palsu tersebut bila bereredar di bandrol dengan harga per saknya Rp 95.000 (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Dari gudang pupuk palsu ini berhasil menyita barang bukti 2 truck berisi 13 ton pupuk palsu, 1 timbangan, 3 Skop, Mesin Jahit, ratusan karung kosong dan 1 karung pewarna merah,” paparnya.

Pemilik gudang terancam di kenai 3 pasal yakni UURI No 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman, UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang peradangan.

Exit mobile version