Unit Reskri Polsek Sambong Resor Blora Bersama Warga Tangkap Pencuri Warung Kososng

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Blora, Anggota  Unit Reskrim Polsek Sambong Resor Blora menangkap seorang pria bernama Rahmad Bin Rusdi (27) warga Kec. Loso Jaya, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimatan Brata, yang diduga telah melakukan aksi pencurian di warung kosong ditinggal pemiliknya dengan mudah, milik Sodara Nasrip (75) yang bertempat di Ds. Gadu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. Selasa (07/02/17).

Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri. Asal mulanya  pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekira pukul 20.00 WIb, saksi 1 Triyanto (38) melihat tersangka (Rahmad) berada di samping kanan warung korban. Selanjutnya saksi 1 menyoroti dengan lampu senter ke arah warung tersebu, karena aksinya diketahui orang tersangka lalu melarikan diri.

Melihat adanya aksi pencurian kemudian saksi 1 melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan teriakan “malong-maling” dan bertemu dengan saksi 2 Damin (38) untuk bersama-sama mengejar tersangka yang lari ke arah timur. Tak lama kemudian ternyata tersangka sudah ditangkap warga di pertigaan Ds. Pojokwatu Kec. Sambong, Kab. Blora beserta barang bukti hasil curiannya.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diserahkan warga ke kantor Polisi Polsek Sambong Resor Blora untuk di tahan dan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolsek Sambong Resor Blora AKP. Joko Priyono SH menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 343.500.- dan perbuatan pelaku ini termasuk pencurian dengan pemberatan yang dijerat pasal 363 KUHP, karena dilakukan pada waktu malam hari dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Exit mobile version