Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pringsurat Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Currat ) yang terjadi di Dsn. Kepatran Rt. 01 Rw. 09 Desa Suropadan Pringsurat, pada hari Jumat ( 3/2/2017).
Kapolsek Pringsurat AKP Kisworo mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (2/2/2017) lalu di rumah Rosid (47) warga Desa Suropadan Pringsurat Temanggung
“Kejadian ini terjadi ini kemarin malam, Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Budiman.
Dikatakannya, pelaku RA (36) yang merupakan tetangga korban mengambil dua ekor ayam bangkok yang berada didalam kandang di depan rumah, dengan cara masuk keteras rumah dengan melompat pagar, setelah berhasil mengambil ayam kemudian dibawa dengan mengunakan karung palstik.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan terhadap barang bukti dan juga informasi dari masyarakat sekitar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ekor ayam bangkok dan satu karung plastik warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk ditahanan polres Temanggung.
“Tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk dikembangkan tersangka lain maupun TKP lain, dan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tutur Kapolsek.
( Humas Polres Temanggung )