Tribratanewspoldajateng.com – Seorang pekerja kuli bangunan diamankan Polsek Sidorejo telah mencuri lab Top milik Dosen UKSW Salatiga. Tersangka yang bernama Sumba Triana ( 28 ) warga Dsn Dalangan, Rt 1/3, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, digelandang di Polsek saat bekerja membetulin plafon di Kampus.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 28/1/2017 sekitar pukul 12.30 wib, ketika korban Antonius Wahyono, ( 57 ) Dosen UKSW, warga Pemandangan II, Rt 4/2, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, meneruh lab Top di meja ruangan Tata usaha Fakultas Bahasa dan Seni Gedung F lantai 5, ruang F 513 kampus UKSW Salatiga.
Pada saat itu pelaku sedeang bekerja membetulin Plafon di ruangan Dosen sebelahnya, saat sedang istirahat pelaku melihat ada sebuah Lab Top tergelethak di meja ruangan sebelahnya dia bekerja. Karena ruangan kosong diambillah lap Tob tersebut masuk menjebol enternit ruangan tersebut dengan menggunakan tangga, dan keluar lewat jalan semula.
Kebetulan pada saat iitu Sabtu 4/2/2017 Bonet Nazari ( 38 ) warga Jl Mertani No 15 Rt 5/3, kelurahan Tegalrejo, Kecamatan, Argomulyo, Salatiga, karyawan kampus melihat pelaku berada di ruangan yang tidak ia kerjakan,.ketika ditegur agak gugup. Melihat gelagat kurang beres akhirnya koordinasi dengan korban tentang peristiwa beberapa hari yang lalu tentang Lab Tobnya yang hilang.
Akhirnya dilaporkanlah peristiwa tersebut di Polsek Sidorejo, Sat reskrim Polsek Sidorejo yang dipimpin langsung kanit IPTU Sih Wiyono bergerak cepat mengamankan pelaku yang kebetulan pada saat itu sudah diamankan petugas keamanan ( Sat Pam ) Kampus UKSW.
Pelaku mengakui terus terang telah mengambil lab tob di ruangan sebelahnya dan telah di jual kakaknya Angga yang beralamat Ds Megulung Rt 2/2, Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan sehari hari.
Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri. SH membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan seorang pelku pencurian di kampus UKSW, yang pelakuknya adalah seorang pekerja kuli bangunan pada kampus tersebut. Saat ini tersangka masih diamankan dan diminta untuk menunjukkan barang buktinya di tempat kakaknya di Rembang belum kembali, jelas Kapolsek. Menghimbau kepada masyarakat Salatiga khususnya warga Sidorejo agar berhati hatilah dalam menaruh barang, untuk menghilangkan niat kesempatan pada pelaku kejahatan. Karena ada niat kalau tidak ada kesempatan juga tidak akan terjadi begitu juga sebaliknya, imbuh kapolsek.
Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil suatu barang dengan melawan hak sebagian atau seluruhnya milih orang lain dengan maksud untuk dimilki.