Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Cimanggu Polres Cilacap Polda jawa tengah masih melengkai berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di perut. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cimanggu AKP Darsono SL Selasa (7/2/2017) mengatakan bahwa pelaku YS als Yoyo, 41 tahun, warga Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap sudah dilakukan penahan sejak Senin ( 30/1/2017).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jamaluddin,38 tahun warga Kelurahan Pegangsaan Dua Rt.02 Rw.03 Kecamatan Klapa Gading Kota Jakarta Utara. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk pada perut bagian atas. “Sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban sudah kami sita” tambah Kapolsek. Kejadian bermula pada hari Minggu (29/2/2017) sekira pkl 02.30 Wib saat pelaku yang baru datang dari Jakarta masuk ke rumah nya di Dusun Cimanggu wetan Rt.003 Rw.002 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap yang di tinggali oleh
WASYATI alias Tuti, 30 tahun yang masih berstatus istri pelaku namun dalam proses perceraian. Saat pelaku masuk kedalam kamar mendapatai korban sedang tidur sekamar dengan Wasyati yang masih berstatus istri pelaku. “Pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke perut korban sebanyak 1 kali karena cemburu melihat istrinya sedang tidur bersama korban” tambah Kapolsek. Pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut dan menyerahkanya ke Polsek Cimanggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)