Polres Semarang Berhasil Amankan 300 Lembar Uang Palsu

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Semarang, Kabidhumas Polda Jateng diwakili oleh kasubbag Penmas AKBP Agung Adhi Aristyawan, SH SIK di Dampingi oleh Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso, SIK dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Hartono, SH melakukan press release pengungkapan Uang Palsu yang dilakukan oleh tersangka PW di Mapolres Semarang. Senin (06/02/2017)

Kejadian tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ada orang dari Salatiga yang akan mengedarkan uang palsu, maka team opsnal Reskrim Polres Semarang menyamar untuk membeli uang palsu tersebut, dan ternyata benar PW memiliki uang palsu dan dilakukanlah transaksi di Banaran Caffe Kec. Bawen Kab. Semarang. ujar Kapolres Semarang.

Untuk memastikan uang palsu maka penyamaran yang dilakukan oleh team Reskrim Polres Semarang melakukan transaksi dan pelaku menunjukan pecahan uang palsu 100 ribuan kepada team Opsnal Reskrim yang menyamar menjadi pembeli, dan saat itu juga melakukan penangkapan terhadap PW berikut barang bukti berupa pecahan uang palsu 100 ribuan sebanyak 300 lembar atau Rp. 30.000.000, -, tambah Kapolres Semarang.

Dan setelah di lakukan penggeledahan di rumah Pelaku, Sat Reskrim Polres Semarang berhasil menyita barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 62 lembar dan 1 buah SPM milik Pelaku penjual Upal.

Maka Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu, pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang.

Exit mobile version