Lantas

Jelang Kampanye Terbuka, Sat Lantas Polres Banjarnegara Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Banjarnegara,  Menghadapi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati memasuki tahapan kampanye terbuka, Sat Lantas Banjarnegara melakukan rekayasa lantas dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat. Kamis, (2/2/2017)

Sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU Banjarnegara, rangkaian kegiatan kampanye terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan tanggal 07, 09, dan 11 Pebruari 2017 bertempat di Stadion Sumitro Kolopaking Kabupaten Banjarnegara. Urutan kampanye pada hari pertama akan dimulai dari pasangan calon no 3 yaitu Pasangan Budhi S – Syamsudin kemudian menyusul pasangan calon no. 2 Wahyu – Saeful dan kampanye terakhir oleh pasangan no. 1 yaitu Peno – Heni.

Kapolres Banjarnegara AKBP Saiful Anwar, S Sos, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Ben Aras, S Sos, MH menyampaikan kesiapan personilnya khususnya anggota Sat Lantas Polres Banjarnegara baik terkait pengawalan, pengamanan dan pengalihan jalur yang dilalui sampai dengan lokasi berlangsungnya pelaksanaan kampanye terbuka nantinya, secara teknik sudah berkoordinasi dengan Kabag Ops Polres Banjarnegara Kompol Pri Haryadi, SH selaku kepala perencanaan dan pengendalian operasi dilapangan.

“Rekayasa lalu lintas sudah kami siapkan untuk pengamanan di lokasi Stadion Kolopaking yaitu meliputi pengamanan jalur dan lokasi parkir, serta membuat pemetaan terkait ploting personil baik di jalur akan dilalui maupun lokasi pelaksanaan kampaye. Untuk penentuan lokasi parkir yaitu lokasi sepanjang jalur dari pasar salak sampai dengan Stadion, jalur simpang empat kantor PDAM sampai dengan simpang tiga Stadion, jalur dari simpang tiga Stadion sampai dengan jembatan petambakan, dan Terminal Bus Kota Banjarnegara serta Pasar Unggas Banjarnegara. Sedangkan untuk pengalihan arus lalu lintas akan ditempatkan 4 titik yaitu lokasi Pasar Salak, simpang empat PDAM, pertigaan petambakan dan simpang tiga cucian stadion. ” Jelas Kasat Lantas

Pada kesempatan yang sama, demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalu lintas pada saat pelaksanaan kampanye terbuka bagi para pengendara, Kanit Turjawali, Iptu Heri Sudaryanto, SH menyampaikan untuk para pendukung atau simpatisan pasangan calon dilarang menggunakan mobil bak terbuka, hal tersebut sangat berbahaya terhadap keselamatan penumpang dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk larangan mobil pick up di gunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atur “dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.”

“Dilarang bagi peserta kampanye yang menggunakan kendaraan dengan lampu rotator atau sirine di luar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jika nanti masih ditemukan pelanggaran lalu lintas oleh peserta kampanye, kami tetap lakukan penindakan berupa tilang maupun pengamanan kendaraan yang bersangkutan.” Jelas Kasat Lantas

Dengan kegiatan ini, Kasat Lantas berharap kepada peserta kampanye yang menggunakan kendaraan untuk mentaati peraturan lalu lintas, kelengkapan kendaraan dan surat – suratnya serta aturan lainnya. (Humas Polres Banjarnegara/lnts/lnd)

Berita Terkait