Tribratanewspoldajateng.com – Polres Temanggung, Petugas Kepolisian Resort (Polres (Temanggung) menyita sedikitnya empat mesin Pertamini/Pom Mini, dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Temanggung. Penyitaan itu karena penjualan menggunakan mesin pompa itu dianggap ilegal dan dianggap berbahaya karena bisa meledak karena sistem keamanannya tidak sesuai standar.
Empat mesin itu disita dari Sriyanto yang melakukan usahanya di Krajan, Kandangan, Kecamatan Kandangan sebanyak satu unit, lalu dari tangan Basuki warga Desa Termas, Kecamatan Kandangan sebanyak dua unit, dan dari Eko Maryono warga Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran satu unit mesin Pertamini.
Setelah diteliti dengan seksama setiap mesin rata-rata berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax sebanyak lima liter. BBM ini sebagian ada yang berisi BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU maka harus ditertibkan. Apalagi setiap mesin bisa memiliki kapasitas sampai 200 liter.
Kapolres AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima belas orang yang melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat Pertamini atau Pom Mini tanpa ijin Pemkab Temanggung. Kemudian dilakukan upaya penertiban dengan diamankannya empat alat pompa bensin dengan tulisan Pom Mini yang berisi bahan bakar minyak (BBM).
“Kita melakukan penertiban usaha Pertamini atau Pom Bensin Mini yang tanpa ada ijin sama sekali. Jadi pelaku melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun tidak bersubsidi dalam jumlah besar tanpa ijin dan belum mempunyai sertifikat uji tera sebagai sertifikasi keakuratan takaran BBM dari Balai Metrologi,” ujar Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Temanggung, Senin (6/2/2017).
Diakui Wahyu saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak dengan label Pertamini memang tengah marak di Temanggung, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Akan tetapi karena merupakan bisnis ilegal sudah sepatutnya diterbitkan.
Menurut dia, barang siapa melakukan penjualan BBM tak berijin bisa dikenakan hukuman pidana penjara atau denda. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 53 huruf d atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman tiga sampai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Penertiban ini ada skala prioritas kita juga koordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mempertimbangkan jumlah kebutuhan masyarakat Temanggung akan BBM. Jadi kalau memang kurang kan nanti Pemkab bisa memberikan solusi untuk menyediakan pompa-pompa bensin yang resmi dan sesuai standar, terutama di daerah-daerah pelosok,” katanya.
(Humas Polres Temanggung)