Tribratanewspoldajateng.com – Polres Kendal, 2 begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Singorojo Polres Kendal tidak lama setelah melancarkan aksinya, Sabtu (4/2/2017). Mereka ditangkap setelah merampas sepeda motor dan mengancam korban akan menggunakan kekerasan jika tidak menyerahkan motornya.
Total tersangka perampasan ada 4 orang namun baru 2 yang berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih buron. 2 pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Singorojo yakni Sf (24 th) warga Desa Kedungsari dan AS (17 th), warga Desa Banyuringin Kec. Singorojo . Sedangkan At dan Kr masih dalam pengejaran Polisi.
Kejadian perampasan sepeda motor itu sendiri bermula saat korban Ibnu Saputra dan Rizal warga Desa Kedungsari yang sedang berboncengan mengendara motor Honda Beat Nopol H 6233 SU dari arah Kecamatan Boja menuju Singorojo. Sesampainya di Dusun Sorong tiba-tiba dipepet oleh 2 sepeda motor yg dikendarai tersangka Sf dan AS. Kemudian korban dihentikan oleh para tersangka dan sepeda motornya dirampas secara paksa oleh pelaku yang berjumlah 4 orang itu. Saat terjadinya perampasan bersamaan itu pula datang saksi Tarjo warga setempat dan menanyakan ada kejadian apa. Para tersangka langsung kabur dan membawa lari sepeda motor korban.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Singorojo AKP Suwarso mengatakan kasus perampasan sepeda motor tersebut langsung terungkap dari informasi Tarjo yang ternyata mengenali salah satu pelaku yaitu Sf warga Kedungsari.
“Saksi lalu mengecek rumah pelaku dan benar motor Honda Beat milik korban berada dirumah tersangka dan langsung melaporkan perihat tersebut ke Polsek Singorojo”, kata Kapolsek.
Polsek Singorojo langsung bergegas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan yang dipakai oleh tersangka saat melakukan perampasan.
[ BagusP/HumasResKendal ]