BinkamBinmasSamapta

Polsek Karangdadap sosialisasi UU ITE dan manajemen media

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Polsek Karangdadap melalui Unit binmas menggelar sosialisasi UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) NO 11 Tahun 2008 dan manajemen media di TPQ Sohibul Huda (rowobulus tengah) desa Kebonrowopucang, jum’at (3/2/2017) pukul 14.00 wib.

Warga IPNU-IPPNU desa Kebonrowopucang dan mahasiswa KKN Unikal sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut, narasumber kegiatan itu di isi oleh Kanit Binmas Aiptu Diyono yang didampingi bhabinkmtbmas desa Kebonrowopucang Brigadir Agus Sumardi.

Kanit Binmas Aiptu Diyono mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya bermanfaat untuk institusi kepolisian saja, melainkan juga seluruh masyarakat pengguna internet maupun media sosial,” hal yang dilarang oleh UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman, terangnya.

Selain itu, menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individi, kelompok yang tertarik, berdasarkan atas suku, agama dan golongan.

” Sosialisasi ini lebih menekankan pada kebijakan dan sanksi terhadap pengguna media tekhnologi informasi, khususnya generasi muda dalam pemanfaatan media informasi dan transaksi elektronik guna melindungi masyarakat pengguna internet, ” kata Aiptu Sudiyono.

Selesai acara sosialisasi Kanit Binmas Aiptu Diyono menerima plaket dari pengurus pemuda Ansor desa Kebonrowopucang sebagai tanda kenangan dari pengurus IPNU – IPPNU-dan mahasiswa KKN Unikal.

Berita Terkait