Reskrim

Menggelapkan hasil penjualan, karyawan toko diamankan

Tribratanewspoldajaten.com –  Karyawan Toko Mekanik Shop diamankan Polres Salatiga kerena telah menggelapkan barang barang yang telah terjual dengan tidak disertai Nota pembelian. Tersangka yang berinisial DE ( 37 ) warga Perum Tlogosari, Rt 1/6, Ds Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang,

nekat mengelapkan uang hasil penjualan ditokonya karena lagi butuh uang untuk kepereluan sehari hari.

Peristiwa tersebut terungkap ketika korban Agus Setyiawan ( 32 ) warga Jl TM Aleksander, ruko B 1/43, Graha Padma, Rt 5/3, kelurahan Tambak Harjo, Semarang. pemilik toko mekanik shop komplek Pujasera Salatiga mengecek administrasi karena karyawan tersebut mau mengundurkan diri.

Setelah diteliti ternyata banyak sekali yang tidak cocok antara barang yang keluar dengan jumlah kwitansi atau nota penjulan. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 7.160.000,-.

Menurut penjelasan dari Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto. SIK. MH, melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Moh Zazit, SH. MH membenarkan peristiwa tersebut, dan telah mengamankan tersangkanya. Hingga saat ini pelaku ditahan di Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan. Diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara melanggar pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan.

Humas Polres Salatiga, Polda Jateng ciptakan kemanan bersama Simadu Polres Salatiga WA Telegram  0877 0008 6929

Berita Terkait