Binkam

Tanpa Perlawanan, Eksekusi Ruko Di Jalan Diponegoro Berjalan 30 Menit Saja

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Magelang Kota, Kabag Ops Magelang Kota Jawa Tengah, Kompol Indi Istadji pimpin  pengamanan eksekusi sengketa Ruko di Jalan Diponegoro Kota Magelang , Rabu ( 01/02/2017).

Sengketa ruko atas pemohon Dwi Marga Budi Setiaji warga Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang di kabulkan Pengadilan Negeri dari tergugat Emmi Roosianti berupa sebidang tanah dan bangunan ruko lantai 2 yang berdiri sesuai dengan yang terletak di Ruko Diponegoro Square Jalan Diponegoro No. 7 Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.

Sebelum eksekusi di laksanakan pukul 09.00 wib, Panitera Pengadilan Negeri Kota Magelang membacakan putusan eksekusi walaupun tidak di hadiri oleh tergugat.

Setelah putusan di bacakan kemudian di lanjutkan dengan eksekusi, namun ruko sudah dalam keadaan tidak berisi barang-barang karena tergugat sudah mengosongkan sehari sebelum putusan Pengadilan berlaku.

Dengan 100 personil sebagai perkuatan, eksekusi yang di saksikan Kasitrantrib Kecamatan Magelang Tengah, Wadanranmil Kecamatan Magelang Tengah dan Lurah Cacaban dapat berjalan aman dan lancar hingga pukul 09.30 wib.

Berita Terkait