Reskrim

Pencuri di Toko Marvel dimediasi

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Salatiga, Berkat alarm seorang pencuri di Toko Marvel, Jl Diponegoro “ depan BCA Bank “ diamankan. Pelaku pencurian yang berinisial DE ( 33 )  warga tuntang Kab semarang, telah mengambil dua pasang Anting pada toko tersebut (1/2/ 2017).

Kejaian tersebut bermula ketika pelaku sedang belanja di Toko Marvel sebuah hiasan Dinding. Setelah melakukan pembayaran tersangka langsung keluar Toko.

Namun tidak disadari bahwa toko tersebut sudah dilengkapi dengan alat deteksi barang barang yang ada dalam saku. Ketika keluar dari toko alarm berbunyi. Akhirnya pelaku tersebut tidak berkutik ketika digeledah oleh karyawan Toko. Dan di sakunya diketemukan 2 pasang Anting masing masing senilai Rp 20.000 dan Rp 27.000, akhirnya mengakui perbuatannya.

Pada saat itu pelaku spontan ingin membayar barang barang yang telah diambil, namun pemilik Toko tidak bersedia, karena nilai seberapa adalah tindakan pencurian ( Kriminal ) perlu adanya tindakan hukum agar jera, akhirnya  pelaku dilaporkan ke Polres Salatiga.

Karena TKP berada di wilayah Polsek sidorejo akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek untuk penyelesaian lebih lanjut. Mendapat limpahan tersebut Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri. SH langsung memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengadakan mediasi dengan unsur yang terkait. Karena nilai kerugian 47.000 rupiah, agar diselesaikan lewat mediasi dan pembinaan dibuatkan sebuah kesepakatan.

Aiptu Darsono Anggota Bhabinkamtibmas kelurahan Salatiga langsung menindak lanjuti dan mengumpulkan fihak fihak yang terkait untuk diadakan pembinaan dan penyelesaian. Akhirnya terjadilah kesepakan, dan setelah kedua belah fihak saling menyetujui. Dan pelaku wajib lapor ke Polsek dengan waktu yang ditentukan petugas.

Pada kesempatan ini pemilik toko ( ibu mely )  diwakili oleh kepala toko Sri mulyani dan karyawati atas nama ferdian wahyu trimuningsih menuturkan pelaku pencurian dengan nilai seberapapun karena sudah ada niat dalam pikirannya harus ada tindakan untuk memberi pelajaran pada pelaku jelasnya. Dengan perjanjian ini semoga kapok dan tidak mengulangi lagi imbuhnya.

Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri. SH menjelaskan bahwa tindak kriminal ( Pencurian ) tidak harus diselesaikan di meja Hijau. Apalagi kejadian yang di toko Marvel kerugian 47 ribu selama fihak fihak yangb terkait menyetujui kami akan selesaikan dengan jalan mediasi. Menghukum seseorang belum tentu membuat jera pada pelaku, kita harus melihat kategori tindak kriminal yang terjadi, jelas kapolsek.

Berita Terkait